Menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 “kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara” a. coba jelaskan apa maksudnya! b. menurut fred S Siebert, Theodore Peterson…


Teman kita, Annisah Rahmadany telah menuliskan pertanyaan baru di BIMBEL Guru Les Privat.

Pertanyaannya adalah: Menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 “kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara” a. coba jelaskan apa maksudnya! b. menurut fred S Siebert, Theodore Peterson…


PEMBAHASAN & JAWABAN
 

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 “kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara” a. coba jelaskan apa maksudnya! b. menurut fred S Siebert, Theodore Peterson… di bawah ini. Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari tim pengasuh BIMBEL GuruLesPrivat.net.

 

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan Menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 “kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara” a. coba jelaskan apa maksudnya! b. menurut fred S Siebert, Theodore Peterson… ini. Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di BIMBEL GuruLesPrivat.net, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Menurut UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 “kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara” a. coba jelaskan apa maksudnya! b. menurut fred S Siebert, Theodore Peterson…, kamu telah ikut membantu Annisah Rahmadany mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *