Tabel 5.4 Jaminan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945


Teman kita, Annisah Rahmadany telah menuliskan pertanyaan baru di BIMBEL Guru Les Privat.

Pertanyaannya adalah: Tabel 5.4 Jaminan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945


PEMBAHASAN & JAWABAN
 

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Tabel 5.4 Jaminan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 di bawah ini. Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari tim pengasuh BIMBEL GuruLesPrivat.net.

 

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan Tabel 5.4 Jaminan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 ini. Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di BIMBEL GuruLesPrivat.net, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Tabel 5.4 Jaminan hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945, kamu telah ikut membantu Annisah Rahmadany mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.


TANGGAPAN

  1. JAMINAN HAM MENURUT UUD 1945
    ———————————————-

    # Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)

    # Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)

    # Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)

    # Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)

    # Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)

    # Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)

    # Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)

    # Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)

    # Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)

    # Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)

    # Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)

    # Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)

    # Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)

    # Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)

    # Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)

    # Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)

    # Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

    # Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)

    # Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)

    # Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)

    # Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)

    # Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)

    # Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)

    # Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)

    # Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)

    # Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)

    # Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)

    # Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *